Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang; Ruang Lingkup Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; Perizinan; Pemeliharaan; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan Dan Sanks! Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
18 September 2014
Tanggal Berlaku
18 September 2014
Sumber
LD.2014/No.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Banyumas No. 14 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan