Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Penghargaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
LD.2024/No.14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  2. Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan