Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Penghargaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat