Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Kewajiban Dan Larangan; Penyelesaian Perselisihan; LTSA Pekerja Migran Indonesia; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas Pemerintah Desa; Kerja Sama Dan Sinergitas; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat