Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NoReg 7-47/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Kota, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyirnpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di Kota Lubuk Linggau;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 33 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No 29 Tahun 2021; Perpres No 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 24 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dimaksudkan untuk memberikan landasan kewenangan bertindak dan pedoman kepada Pemerintah Kota daJam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi. pemantauan. pengawasan stok maupun harga bahan pokok dan barang penting di wilayah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting; distribusi barang; pengendalian ketersediaan dan pengawasan; pelaporan; perizinan; larangan dan sanksi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
21 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2024/NoReg 6-46/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penvelenggaraan Pelavanan Terpadu Satu Pintu Daerah bahwa penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; PermenPAN-RB No 35 Tahub 2012; PermenPAN-RB No 14 Tahun 2017; Permendagri No 138 Tahun 2017; PermenPAN-RB No 19 Tahun 2021; Permendagri No 25 Tahun 2021; PermenPAN-RB No 91 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 5 Tahun 2021; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
43 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO 4, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2017; PP No 13 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2021; Perpres No 59 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2025-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah kota dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Tahun 2025-2045, disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kedudukan RPJPD; sistematika RPJPD; pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO 3, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta dalam rangka merespon perkembangan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pernbinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 1 Tahun 2012; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM dan koperasi yang telah ada; menjamin terselenggaranya Kemitraan antara pelaku usaha Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; mendorong terciptanya partisipasi dan Kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, UMK-M, dan Koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan; penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko swalayan; kemitraan; perizinan; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
32 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO 2, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 7 Tahun 2021; PP No 9 Tahun 2021; PP No 10 Tahun 2021; Perpres No 10 Tahun 2021; Permendagri No 64 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan daya Tarik dan daya saing bagi Penanam Modal, mendorong meningkatnya Penanaman Modal, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi Penanaman Modal, meningkatkan dan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri Kota, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kemitraan usaha. Peraturan ini memuat ketentuan umum; kewenangan; kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan; tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan penanaman modal; hak dan kewajiban; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
18 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO 1, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti maka mencermati perkembangan kehidupan bernegara dan berrnasyarakat sekarang ini di mana perilaku korup, diskriminatif, ketidakjujuran, hedonis individual yang hampir terjadi di semua birokrasi pemerintahan dan mempengaruhi pula prilaku individual dalam Masyarakat maka memandang perlu membentuk Pendidikan Anti Korupsi melalui Penguatan Karakter dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 30 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2003; PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2020; PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 57 Tahun 2021; PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP No 4 Tahun 2022; Perpres No 87 Tahun 2017; Permendikbud No 58 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 35 Tahun 2018; Permendikbud No 79 Tahun 2014; Permendikbud No 23 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendikbud No 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 37 Tahun 2018; Permendikbud No 20 Tahun 2018; Permendikbud No 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui Penguatan Pendidikan Karakter dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui satuan pendidikan formal, Pendidikan informal pada lingkungan keluarga dan pendidikan nonformal di masyarakat dengan mengintegrasikan domain pengetahuan (kognisi), sikap dan perilaku (afeksi) dan keterampilan. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum; dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; pelaksanaan Pendidikan anti korupsi melalui penguatan Pendidikan karakter; peran serta masyarakat; Kerjasama dan kemitraan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2023/NO.13, Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU Nornor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dari pemerintah daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; uu no 7 tahun 2001; UU no 8 tahun 1981; UU no 17 tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; UU No 1 tahun 2022; peraturan pemerintah No 69 tahun 2010; peraturan pemerintah No 18 tahun 2016; peraturan pemerintah No 12 tahun 2019; peraturan pemerintah No 16 tahun 2021; peraturan pemerintah No 34 tahun 2021; peraturan pemerintah No 4 tahun 2023; peraturan pemerintah No 35 tahun 2023; peraturan menteri dalam negeri No 77; peraturan daerah No 20 tahun 2006; peraturan daerah No 7 tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai ketentuan umum, Pajak Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyelidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Mencabut
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerab Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Pcraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 ternang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana cliubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentru;ig Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sepanjang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 5 Januari 2025.
69 hlm, Penjelasan : 14 hlm, Lampiran : 50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, bahwa Laporan Keuangan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan telah diserahkan hasil pemeriksaannya kepada Pemerintah Daerah Kata Lubuk Linggau;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Wali Kota Lubuk Linggau menetapkan Perwal tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021; Peraturan Pernerintah. No 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.08/MEN/V/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 235 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penuntup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 hlm, Penjelasan : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat