Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Bupati No 635 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
2. Peraturan Bupati No 635 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
50 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8)
Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 56 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan orang pribadi atau badan, kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati Ogan Komering llir Nomor 6 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Air Tanah.
2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
55 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Reklame.
Peraturan Bupati Nomor 653 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering llir Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Reklame
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Undang- Undang No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau rnemujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek Subjek dan Wajib Pajak Reklame; Perizinan Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Reklame.
2. Peraturan Bupati Nomor 653 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering llir Nomor 5 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Reklame;
3. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
50 hlm, Lampiran 11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan Non Perusahaan Listrik Negara NON Perusahaan Listrik Negara.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Parkir.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Undang- Undang No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; Undang - Undang No 7 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerinta No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsurnsi barang dan/ atau jasa tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan Non Perusahaan Listrik Negara NON Perusahaan Listrik Negara.
2. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Parkir.
3. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran.
4. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
52 hlm, Lampiran 16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati No 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ru Kabupaten Ogan Komering llir
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Tidak Benar di Kabupaten Ogan Komering llir.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Undang- Undang No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tabun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nornor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberangkatan dan Banding; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Prosedur Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut
1. Peraturan Bupati No 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering llir;
2. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Tidak Benar di Kabupaten Ogan
Komering llir.
3. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
50 hlm, lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 653 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Undang- Undang No 1 Tahun 2004 ; UU No 23 Tahun 2014 ; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 ; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan PBB-P2; Kedaluarwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Prosedur Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Ketetapan Pajak; Tata Cara pembentulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan PBB P2; Sosialisasi dan Edukasi; Pengelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati Nomor 653 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
56 hlm, Lampiran 18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja serta berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja, maka dipandang perlu menyusun pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk penyederhanaan Birokrasi dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyederhanaan Birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
12 hlm, Lampiran 35 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati No 132 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu Atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penagihan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Terutang; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Sanksi Administratif; Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
16 hlm, Lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan kas dengan penempatan uang daerah dalam investasi jangka pendek serta berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, dipandang perlu membentuk
Pedoman Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 39 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah. Penempatan Uang Daerah adalah penggunaan kelebihan saldo kas uang daerah yang belum digunakan atau idle untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, nisbah, bagi hasil dan/atau sebuatann lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeloaan Kas; Penempatan Uang Daerah; Mekanisme Penempatan Deposito; Sumber Dana dan Pencatatan; Pencairan Deposito; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Penempatan Deposito Uang Milik Pemerintah.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilakukan pemenuhan hak tumbuh kembang anak sejak usia dini serta untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalarn kandungan sarnpai dengan usia 6 (enam) tahun. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang disebut PAUD Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dila.kukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat