Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsurnsi barang dan/ atau jasa tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.31, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

  2. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan Non Perusahaan Listrik Negara NON Perusahaan Listrik Negara.

  3. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Parkir.

  4. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan