Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2024

Pedoman Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah. Penempatan Uang Daerah adalah penggunaan kelebihan saldo kas uang daerah yang belum digunakan atau idle untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, nisbah, bagi hasil dan/atau sebuatann lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeloaan Kas; Penempatan Uang Daerah; Mekanisme Penempatan Deposito; Sumber Dana dan Pencatatan; Pencairan Deposito; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.25, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Penempatan Deposito Uang Milik Pemerintah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan