Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah. Penempatan Uang Daerah adalah penggunaan kelebihan saldo kas uang daerah yang belum digunakan atau idle untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, nisbah, bagi hasil dan/atau sebuatann lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengeloaan Kas; Penempatan Uang Daerah; Mekanisme Penempatan Deposito; Sumber Dana dan Pencatatan; Pencairan Deposito; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat