Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalarn kandungan sarnpai dengan usia 6 (enam) tahun. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang disebut PAUD Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dila.kukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.24, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan