Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalarn kandungan sarnpai dengan usia 6 (enam) tahun. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang disebut PAUD Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dila.kukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat