Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan orang pribadi atau badan, kecuali untuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat