Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penagihan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Terutang; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Sanksi Administratif; Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat