Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penagihan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Terutang; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Sanksi Administratif; Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
03 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 September 2024
Tanggal Berlaku
03 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.26, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 132 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan