Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat