Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan jati diri manusia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum;
c. bahwa kebijakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan kondisi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/ M/2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/ M/2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/ M/2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/ M/2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/ M/2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/ M/2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab 3. Persyaratan Bangunan Gedung; Bab 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 5. Tim Ahli Bangunan Gedung; Bab 6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 7. Pembinaan; Bab 8. Sanksi Administratif; Bab 9. Ketentuan Penyidikan; Bab 10. Ketentuan Pidana; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
75 halaman; 42 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Saburaijua Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Bab 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab 4. Pengadaan; Bab 5. Penggunaan; Bab 6. Pemanfaatan; Bab 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab 8. Penilaian; Bab 9. Pemindahtanganan; Bab 10. Pemusnahan; Bab 11. Penghapusan; Bab 12. Penatausahaan; Bab 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Bab 14. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah; Bab 15. BMD Berupa Rumah Tangga; Bab 16. Ganti Rugi dan Sanksi; Bab 17. Ketentuan Lain- lain; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Sabu Raijua yang membutuhkan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka perlu adanya penyediaan dana secara bertahap melalui dana cadangan;
b. bahwa dengan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka perlu mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua setiap tahun sebagai dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kahupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan, Tujuan dan Sumber Dana Cadangan; Bab 3. Penganggaran Dana Cadangan; Bab 4. Besaran dan Rincian Tahunan Alokasi Dana Cadangan; Bab 4. Penggunaan Dana Cadangan; Bab 5. Pelaksanaan/ Penatausahaan Dana Cadangan; Bab 6. Penempatan Dana Cadangan; Bab 7. Pertanggungjawaban Penggunaan dana Cadangan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah perlu adanya upaya-upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penerimaan Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Daerah dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber penerimaan khususnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Penagihan Retribusi; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 14. Kadaluarsa Penagihan; Bab 15. Insentif Pemungutan; Bab 16. Pemeriksaan; Bab 17. Ketentuan Penyidikan; Bab 18. Ketentuan Pidana; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan dukungan penanaman modal untuk mengembangkan dan mengelola potensi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
b. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendukung yang penting dan strategis, sehingga perlu diciptakan suasana kondusif, menarik dan dapat menjamin kelangsungan kegiatan usaha, dengan meningkatkan dan menetapkan kemudahan pelayanan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 2 ayat (6) beserta lampiran pada huruf P menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Penanaman Modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM); Bab 5. Perencanaan Penanaman Modal; Bab 6. Promosi Penanaman Modal; Bab 7. Pelayanan Penanaman Modal; Bab 8. Fasilitasi Penanaman Modal; Bab 9. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Bab 10. Pengembangan Penanaman Modal; Bab 11. Kepastian Usaha; Bab 12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Bab 13. Kerjsa Sama penanaman Modal; Bab 14. Ketenagakerjaan; Bab 15. Peran Serta Masyarakat; Bab 16. Pengendalian Penanaman Modal; Bab 17. Sanksi Administratif; Bab 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
11 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja sama Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud dan Tujuan; Bab 3. Bentuk dan Bidang Kerja Sama; Bab 4. Syarat dan Dokumen Kerja Sama; Bab 5. Tugas, Tanggungjawab dan Kewajiban; Bab 6. Badan Kerja Sama Desa; Bab 7. Tata Cara Kerja Sama; Bab 8. Perubahan dan Pembatalan; Bab 9. Jangka Waktu; Bab 10. Penyelesaian Perselisihan; Bab 11. Hasil Usaha. Bab 12. Force Majoure/ Keadaan Memaksa; Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Oesa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan Desa; Bab 3. Penggabungan dan Penghapusan Desa; Bab 4. Penghapusan Nama Desa yang Digabung; Bab 5. Nama Desa yang Baru Dibentuk; Bab 6. Pembagian Wilayah: Bab 7. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Bab 8. Pemerintahan Desa; Bab 9. Sarana dan Prasarana; Bab 10. Lembaga Kemasyarakatan; Bab 11. Kekayaan Desa. Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2015, maka perlu adanya ketersediaan dana yang memadai guna membiayai berbagai kegiatan dalam proses Pembangunan Gedung DPRD dan Gedung SKPD Tahun 2013 dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2015;
b. bahwa dengan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka perlu mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 sebagai dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan Dana Cadangan; Bab 3. Penganggaran Dana Cadangan; Bab 4. Sumber Pembiayaan Dana Cadangan; Bab 5. Penggunaan Dana Cadangan; Bab 6. Pelaksanaan/Penatausahaan Dana Cadangan; Bab 7. Penempatan Dana Cadangan; Bab 8. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah faktor yang sangat penting, dan sumbangan pihak ketiga merupakan wujud nyata adanya partisipasi masyarakat luas dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, maka untuk kepastian pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pasal 158 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diatur diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Sumbangan; Bab 4. Pemberi dan Penerima; Bab 5. Tata Cara Penyerahan dan Penerimaan; Bab 6. Penggunaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dengam upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu.
Undang – Undang Nomor 28 tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahunn 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Tahun 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Tahun 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Tahun 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Tahun 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Tahun 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Tahun 1 Tahun 2008, Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip Penyertaan Modal; Bab 4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Bab 5. Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Pemeriksaan; Bab 9. Hasil Usaha; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
7 halaman; 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat