Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan, Tujuan dan Sumber Dana Cadangan; Bab 3. Penganggaran Dana Cadangan; Bab 4. Besaran dan Rincian Tahunan Alokasi Dana Cadangan; Bab 4. Penggunaan Dana Cadangan; Bab 5. Pelaksanaan/ Penatausahaan Dana Cadangan; Bab 6. Penempatan Dana Cadangan; Bab 7. Pertanggungjawaban Penggunaan dana Cadangan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat