Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Penagihan Retribusi; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 14. Kadaluarsa Penagihan; Bab 15. Insentif Pemungutan; Bab 16. Pemeriksaan; Bab 17. Ketentuan Penyidikan; Bab 18. Ketentuan Pidana; Bab 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat