Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan Desa; Bab 3. Penggabungan dan Penghapusan Desa; Bab 4. Penghapusan Nama Desa yang Digabung; Bab 5. Nama Desa yang Baru Dibentuk; Bab 6. Pembagian Wilayah: Bab 7. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Bab 8. Pemerintahan Desa; Bab 9. Sarana dan Prasarana; Bab 10. Lembaga Kemasyarakatan; Bab 11. Kekayaan Desa. Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat