Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Sumbangan; Bab 4. Pemberi dan Penerima; Bab 5. Tata Cara Penyerahan dan Penerimaan; Bab 6. Penggunaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat