Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 29 Tahun 2011

Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip Penyertaan Modal; Bab 4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Bab 5. Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Pemeriksaan; Bab 9. Hasil Usaha; Bab 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
05 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 29
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan