Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab 3. Persyaratan Bangunan Gedung; Bab 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 5. Tim Ahli Bangunan Gedung; Bab 6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 7. Pembinaan; Bab 8. Sanksi Administratif; Bab 9. Ketentuan Penyidikan; Bab 10. Ketentuan Pidana; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat