Kepegawaian, Aparatur NegaraPenanaman Modal dan InvestasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.35, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanarnan modal yang menjadi kewenangan Kota. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang
9 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BD.2024/NO.32, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam penyelenggaraan dan rencana aksi daerah pelayanan kepemudaan, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui pelayanan kepemudaan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 43 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota No 54 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/ atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2024
badan layanan umum daerah-PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BD.2024/NO.29, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 233/KPTS/DINKES/2019 tentang Pola Tata Kelola Pusat Kesehatan Masyarakat.
16 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BD.2024/NO.28, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penataan Garis Sempadan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Lampiran huruf C angka 11 UU Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Kota serta seiring pesatnya perkembangan pembangunan dan investasi di Kota Palembang menyebabkan adanya ketidaksesuaian Garis Sempadan dengan kondisi saat ini maka dipandang perlu menyusun penataan garis sempadan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota No 55 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Garis Sempadan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi kolam retensi, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalan kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Garis Sempadan; Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Sempadan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penetapan Rencana Kota Pada Kawasan Tertentu dalam Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran 45 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BD.2024/NO.27, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Pemanfaaatan Ruang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menjalankan fungsi penegakan hukum dibidang Penataan Ruang di wilayah Kota Palembang dalam rangka mendorong Pemanfaatan Ruang secara efektif dan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bidang penataan ruang dan berdasarkan ketentuan Pasal 132 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, bahwa Wali Kota melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang di wilayah kota yang menjadi kepentingan Pemerintah Kota, perlu membentuk Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 2024; Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/JUKNIS-700 HK.02.02/XII/2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengenaan Sanksi Administratif; Audit Tata Ruang; Forum Penataan Ruang; Pencabutan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
23 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD.2024/NO.26, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 6 Tahun 2024;
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang, meliputi: Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Target Capaian Standar Pelayanan Minimal; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
6 hlm, lampiran 21 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2024
Mencabut Peraturan Wali Kota Palembang No 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palembang.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD.2024/NO.25, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota meliputi bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan bencana. Diatur mengenai: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palembang.
12 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD.2024/NO.24, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan kota diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota Palembang, serta berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk tertib administrasi dalam pengelolaan naskah kedinasan dipandang perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2023; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengarnanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalarn komunikasi kedinasan. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palembang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
20 hlm, Lampiran 50 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga
ABSTRAK:
Dasar peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatandan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
18 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Kemuning
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning; Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
14 hlm, Lampiran 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat