Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat