Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengarnanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalarn komunikasi kedinasan. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palembang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat