Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengarnanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalarn komunikasi kedinasan. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palembang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.24, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan