Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Palembang, meliputi: Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Target Capaian Standar Pelayanan Minimal; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat