Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/ atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat