Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2024

Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/ atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.32, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan