Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2024

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanarnan modal yang menjadi kewenangan Kota. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.35, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan