Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengenaan Sanksi Administratif; Audit Tata Ruang; Forum Penataan Ruang; Pencabutan Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat