Peta Jalan - Pelindungan - Infrastruktur - Informasi Vital Sektor - Administrasi Pemerintahan
2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 5, BN 2025 (110) : 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025–2029
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital sektor administrasi pemerintahan, diperlukan adanya peta jalan guna memberi arah dan langkah perencanaan serta pelaksanaan bagi penyelenggara infrastruktur informasi vital sektor administrasi pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Badan Siber dan Sandi Negara menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021; dan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan BSSN ini mengatur mengenai Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025–2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Infrastruktur Informasi Vital (IIV) adalah sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan sistem elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional. Peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan memuat: a) gambaran umum; b) analisis lingkungan strategis; c) matriks peta jalan; dan d) penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025.
Pendanaan pelaksanaan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan bersumber dari: a) anggaran dan pendapatan belanja negara; b) anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 30 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 s.d. 30)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2025
Jadwal Retensi - Arsip Fasilitatif - Lembaga Sandi Negara - pencabutan
2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 4, BN 2025 (98) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Lembaga Sandi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Lembaga Sandi Negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 906), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025
Jadwal Retensi - Arsip Substantif - Lembaga Sandi Negara - pencabutan
2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 3, BN 2025 (97) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 623), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025
Ikatan Dinas - Lulusan - Politeknik Siber dan Sandi Negara
2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 2, BN 2025 (68) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan sandi yang berkompeten, perlu melakukan ikatan dinas bagi lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lulusan Poltek SSN wajib menjalani masa Ikatan Dinas. Masa Ikatan Dinas tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak Lulusan Poltek SSN telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan Lampiran hlm 7 s.d. 15).
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja - Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
2025
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 1, BN 2025 (4) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dan dalam mendukung layanan identitas digital terpadu, perlu dibentuk Balai Layanan Penghubung Identitas Digital.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan BSSN ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Layanan Penghubung Identitas Digital merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Balai Layanan Penghubung Identitas Digital mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, operasional layanan, dan teknologi informasi di bidang layanan penghubung identitas digital.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2025.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8 dan lampiran hlm 9)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2024
Standar Kompetensi Kerja Nasional - Keamanan - Siber dan Sandi
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 14, BN 2024 (1043) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tenaga kerja bidang keamanan siber dan sandi yang profesional, berkualitas, dan berdaya saing, perlu memberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang keamanan siber dan sandi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Siber dan Sandi. SKKNI bidang keamanan siber dan sandi diberlakukan secara wajib bagi Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di Indonesia. Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024
Perkawinan dan Perceraian - Pegawai - Badan Siber dan Sandi Negara
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 13, BN 2024 (953) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. Pegawai yang telah melaksanakan Perkawinan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perkawinan dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024
Pengadaan Barang/Jasa - Bersifat Rahasia - Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 12, BN 2024 (883) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
Ketentuan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Peraturan Badan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan. Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 650), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan - Algoritma Kriptografi Indonesia - Penilaian Kesesuaian Keamanan - Modul Kriptografi
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 11, BN 2024 (853) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
ABSTRAK:
Standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik dapat terwujud melalui penerapan algoritma kriptografi; Untuk memenuhi kebutuhan penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan standar evaluasi keamanan modul kriptografi serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi, perlu menyusun penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi; dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2018; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi. Kriptografi adalah disiplin ilmu yang meliputi prinsip, sarana dan metode untuk menyediakan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan, integritas data, autentikasi dan nir-penyangkalan. Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik. Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan Algoritma Kriptografi dan/atau fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya. Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia terdiri atas: a. penyusunan; b. reviu; c. pemanfaatan; dan d. pengawasan. Penyusunan Algoritma Kriptografi Indonesia dilakukan dengan mekanisme: a. adopsi; dan b. seleksi.
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 185) dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Tata Cara - Pembuatan - Dokumen Elektronik - Rekam Cadang Elektronik - Mekanisme Penghubungan - Pusat Data Tertentu.
2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 10, BN 2024 (852) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Penyelenggara IIV harus membuat Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik dan menghubungkan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu untuk kepentingan pengamanan data. Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/ atau organisasi yang memiliki dan/ atau mengoperasikan IIV, serta yang memiliki Data Elektronik Strategis (DES).
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat