Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BSSN ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Layanan Penghubung Identitas Digital merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Balai Layanan Penghubung Identitas Digital mempunyai tugas melaksanakan tata kelola, operasional layanan, dan teknologi informasi di bidang layanan penghubung identitas digital.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2025
Tanggal Berlaku
06 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (4) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan