Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024

Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Peraturan Badan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan. Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2024
Tanggal Pengundangan
26 November 2024
Tanggal Berlaku
26 November 2024
Sumber
BN 2024 (883) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Badan Siber dan Sandi Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan