Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Peraturan Badan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan. Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat