Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Siber dan Sandi. SKKNI bidang keamanan siber dan sandi diberlakukan secara wajib bagi Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di Indonesia. Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat