Peraturan BSSN ini mengatur mengenai Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Administrasi Pemerintahan Tahun 2025–2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Infrastruktur Informasi Vital (IIV) adalah sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan sistem elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional. Peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan memuat: a) gambaran umum; b) analisis lingkungan strategis; c) matriks peta jalan; dan d) penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat