Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi. Kriptografi adalah disiplin ilmu yang meliputi prinsip, sarana dan metode untuk menyediakan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan, integritas data, autentikasi dan nir-penyangkalan. Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik. Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan Algoritma Kriptografi dan/atau fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya. Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia terdiri atas: a. penyusunan; b. reviu; c. pemanfaatan; dan d. pengawasan. Penyusunan Algoritma Kriptografi Indonesia dilakukan dengan mekanisme: a. adopsi; dan b. seleksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 November 2024
Tanggal Pengundangan
20 November 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2025
Sumber
BN 2024 (853) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 890 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi

  2. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan