PMK No. 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 24, BN.2025 (206)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil atas layanan modifikasi cuaca dan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas:
a. Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23, BN.2025 (193)/24 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 5/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
PMK No. 167/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 124/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 94/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 192/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 190/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 189/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 188/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Curug Padsa Kementerian Perhubungan
PMK No. 145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Banyuwangi Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 51/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 44/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 152/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Medan Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 136/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 22, BN.2025 (198/23 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang pengertian, tarif layanan, tarif layanan akademik, Tarif layanan penunjang akademik, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek, Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel, Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya, Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data, Tarif kekayaan intelektual, Tarif penjualan produk lainnya, kontrak kerja, Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan pelatihan dan batasan tarif terendah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi
Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2017
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada Kementerian Perhubungan.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah
Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21, BN.2025 (191)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand dan Taiwan
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti
Dumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang bea masuk antidumping, impor produk nylon yang dikenakan Bea masuk antidumping dan kesepakatan internasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2025.
PMK No. 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan NO. 20, BN.2025 (190)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta menjaga ketersediaan pasokan energi telah dialokasikan subsidi listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur tata cara pelaksanaan belanja subsidi;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan,
penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, alokasi subsidi listrik, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik, KPA BUN Subsidi Listrik, Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan Golongan Tarif, formulasi subsidi listrik, usulan kebutuhan subsidi listrik, besaran subsidi listrik,BPP Tenaga Listrik, Komponen BPP Tenaga Listrik, Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP Tenaga Listrik, kewajiban yang harus disampaikan oleh Direksi PT setiap bulan, Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Tata cara pencairan Subsidi Listrik dan penyelenggaraan KPA BUN Subsidi Listrik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggung jawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan NO. 19, BN.2025 (153)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah Pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik
Indonesia guna menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras
di tingkat petani dan konsumen, Perusahaan Umum (Perum) BULOG perlu melakukan pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri;
b. bahwa untuk mendukung pengadaan gabah dan/atau
beras produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Umum (Perum) BULOG telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah pada tanggal 24 Januari 2025;
c. bahwa pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam
negeri untuk penyelenggaraan cadangan beras Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku operator investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan bentuk investasi langsung lainnya sebagai bagian dari investasi pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendanaan investasi pemerintah, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran dan/atau pelepasan cadangan beras pemerintah, imbal hasil dan indikator kinerja investasi pemerintah, manajemen resiko, pelaporan investasi pemerintah serta monitoring dan evaluasi pengadaan cadangan beras pemerintah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 18, BN.2025 (135)/13hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, faktur pajak, Daftar rincian transaksi PPN dan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2025.
PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Mencabut sebagian
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 17, BN.2025 (121)/50 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak, dan di sisi lain tetap memberikan perlindungan bagi negara dalam memperoleh hak atas pendapatan negara, perlu
mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara belum menampung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dasar penyidikan, kegiatan penyidikan, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara, penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara, penyampaian dokumen, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025.
Peraturan ini mnecabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
b. Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 16, BN.2025 (113)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut total per provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan penyaluran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 15, BN.2025 (101)/204 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan, perlu dilakukan simplifikasi dan pengaturan kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak dalam satu Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak;
c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, belum menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (1a), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pajak;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, tujuan, tipe, ruangan lingkup dan kriteria pemeriksaaan, standar pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban dan hak dalam pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, penangguhan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, ketentuan lain-lain, ketentuan peralohan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan dan Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
204 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat