Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dasar penyidikan, kegiatan penyidikan, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara, penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara, penyampaian dokumen, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat