Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, alokasi subsidi listrik, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik, KPA BUN Subsidi Listrik, Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan Golongan Tarif, formulasi subsidi listrik, usulan kebutuhan subsidi listrik, besaran subsidi listrik,BPP Tenaga Listrik, Komponen BPP Tenaga Listrik, Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP Tenaga Listrik, kewajiban yang harus disampaikan oleh Direksi PT setiap bulan, Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Tata cara pencairan Subsidi Listrik dan penyelenggaraan KPA BUN Subsidi Listrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat