Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025

Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, alokasi subsidi listrik, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik, KPA BUN Subsidi Listrik, Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan Golongan Tarif, formulasi subsidi listrik, usulan kebutuhan subsidi listrik, besaran subsidi listrik,BPP Tenaga Listrik, Komponen BPP Tenaga Listrik, Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP Tenaga Listrik, kewajiban yang harus disampaikan oleh Direksi PT setiap bulan, Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Tata cara pencairan Subsidi Listrik dan penyelenggaraan KPA BUN Subsidi Listrik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2025
Tanggal Berlaku
11 Maret 2025
Sumber
BN.2025 (190)/19 hlm
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan