Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025

Investasi Pemerintah Pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendanaan investasi pemerintah, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran dan/atau pelepasan cadangan beras pemerintah, imbal hasil dan indikator kinerja investasi pemerintah, manajemen resiko, pelaporan investasi pemerintah serta monitoring dan evaluasi pengadaan cadangan beras pemerintah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah Pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2025
Tanggal Berlaku
06 Maret 2025
Sumber
BN.2025 (153)/8 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan