Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, faktur pajak, Daftar rincian transaksi PPN dan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2025
Tanggal Berlaku
01 Maret 2025
Sumber
BN.2025 (135)/13hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan