Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel
diperlukan peran serta masyarakat dalam proses
perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka dalam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di K
elurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2026;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2024; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2025.
143 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial adalah
penanganan keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) dimana merupakan bagian masyarakat yang berada pada lapis
terbawah dalam konteks tingkat kesejahteraan sosial. Keberadaan
PPKS juga disadari baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah khususnya Pemerintah Kota Tegal. Hal ini kemudian mendasari
Pemerintah Kota Tegal untuk mengeluarkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial, salah satunya adalah
penyelenggaraan rumah singgah. Dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Tegal perlu
menyiapkan rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial untuk memberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu
memberikan perlindungan kepada PPKS. Untuk memberikan pedoman
terhadap penyelenggaraan rumah singgah di Kota Tegal, perlu
menyusun Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Rumah
Singgah
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI, UU No.
17 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2009, Perda
Kota Tegal No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang sasaran penerima dan
pelaksana rumah singgah, sarana, prasarana dan tata cara pelayanan
rumah singgah, layanan rumah singgah , pendanaan rumah singgah,
tata cara rujukan dan pemulangan PPKS, kerja sama dalam rangka
Penanganan PPKS, dan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
rumah singgah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2025.
10 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesehajteraan dan peran serta
Masyarakat dalam lembaga kemsyarakatan kelurahan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan ayat (2) Pasal 3, perubahan ayat (1) Pasal 7, perubahan huruf b Pasal 15, perubahan huruf b Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 18, perubahan huruf b Pasal 25, perubahan ayat (1) Pasal 26, perubahan huruf b Pasal 34, perubahan ayat (1) Pasal 35, perubahan huruf b Pasal 42, perubahan ayat (1) Pasal 43, perubahan huruf b Pasal 50, perubahan ayat (1) Pasal 51, penyisipan Bab XIIIA, penyisipan Pasal 61A, perubahan Pasal 62.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
perlu ditingkatkan dan diperluas cakupan pelayanannya; bahwa untuk meningkatkan dan memperluas cakupan
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan perlu
diganti dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jaminan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Sistem Informasi, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025
pemanfaatan sampah plastik - bahan bakar alternatif
2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD.2025/No.7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Sampah Plastik menjadi Bahan Bakar Alternatif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran dalam
pemanfaatan sampah plastik sebagai salah satu cara
pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir,
diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak; bahwa persoalan sampah plastik sudah menjadi
permasalahan di daerah, sehingga diperlukan
penanganan dan pengendalian secara komprehensif dan
terpadu
guna mengurangi banyaknya timbulan sampah
plastik dengan pemanfaatan sampah plastik menjadi
bahan bakar alternatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan Sampah
Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi, Pemanfaatan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2025.
12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2025 Nomor 7; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja
bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugastugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat agar tata kelola pemerintahan semakin
baik, maka perlu memberikan tambahan penghasilan
pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II
huruf D angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian
tambahan penghasilan bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan beserta perubahannya sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
peratuan ini mengatur mengenai Pemberian TPP kepada ASN. Ruang lingkup peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. penetapan basic TPP;
b. kriteria pemberian TPP;
c. penilaian TPP;
d. prosedur pemberian TPP;
e. perhitungan TPP;
f. pembiayaan TPP; dan
g. pemantauan dan evaluasi TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2023 Nomor 4); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4
Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2023 Nomor 38),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 29 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi
risiko sosial ekonomi bagi pekerja, perlu dilakukan
optimalisasi penyelenggaraan program dan cakupan
kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa untuk pemenuhan akses jaminan sosial bagi pekerja
rentan di Kota Salatiga, perlu adanya pelindungan sosial
untuk menjamin pekerja rentan memenuhi kebutuhan
dasarnya secara layak; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan landasan
dalam pelaksanaan pelindungan sosial perlu adanya
pedoman pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja rentan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pelindungan Pekerja Rentan, Pelaksanaan Jamsostek bagi Pekerja Rentan, Pembayaran Iuran, Penganggaran, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui
peran serta koperasi dan usaha mikro; bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pelayanan
setelah terbentuknya UPTD PLUT KUMKM, maka
diperlukan adanya penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; bahwa berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Semarang, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 108 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Sistem
Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang
-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 108 Tahun 2021 dicabut.
21 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2025, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun
2024; Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun
2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2025;
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang
pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang pemberian dan pembayaran THR dan gaji ketiga belas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga perlu peranan
pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bahwa untuk mela
ksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat
(4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3),
Pasal 32 ayat
(7), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat
(4), Pasal 40 ayat (7), Pasal 41 ayat (6), Pasal 42 ayat
(6), Pasal 49
ayat (3), Pasal 50 ayat (6), Pasal 52 ayat
(3), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 56
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya, perlu menetapkan
peraturan wali kota.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024.
Materi pokok: Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kemajuan kebudayaan nasional. Peraturan ini menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penggolongan, pengambilalihan, serta kompensasi terkait cagar budaya. Peraturan ini menekankan peran aktif Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dalam melakukan survei, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta merekomendasikan langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025.
Mencabut: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan
dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian
Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian
Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Jumlah halaman : 89 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat