peratuan ini mengatur mengenai Pemberian TPP kepada ASN. Ruang lingkup peraturan Wali Kota ini meliputi: a. penetapan basic TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penilaian TPP; d. prosedur pemberian TPP; e. perhitungan TPP; f. pembiayaan TPP; dan g. pemantauan dan evaluasi TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat