Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025

Pemanfaatan Sampah Plastik menjadi Bahan Bakar Alternatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi, Pemanfaatan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Sampah Plastik menjadi Bahan Bakar Alternatif
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2025
Tanggal Berlaku
17 Februari 2025
Sumber
BD.2025/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan