Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang sasaran penerima dan pelaksana rumah singgah, sarana, prasarana dan tata cara pelayanan rumah singgah, layanan rumah singgah , pendanaan rumah singgah, tata cara rujukan dan pemulangan PPKS, kerja sama dalam rangka Penanganan PPKS, dan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan rumah singgah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat