Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2025

Penyelenggaraan Rumah Singgah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang sasaran penerima dan pelaksana rumah singgah, sarana, prasarana dan tata cara pelayanan rumah singgah, layanan rumah singgah , pendanaan rumah singgah, tata cara rujukan dan pemulangan PPKS, kerja sama dalam rangka Penanganan PPKS, dan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan rumah singgah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
06 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2025
Tanggal Berlaku
06 Maret 2025
Sumber
BD.2025/No.10
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan