ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga perlu peranan
pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bahwa untuk mela
ksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat
(4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3),
Pasal 32 ayat
(7), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat
(4), Pasal 40 ayat (7), Pasal 41 ayat (6), Pasal 42 ayat
(6), Pasal 49
ayat (3), Pasal 50 ayat (6), Pasal 52 ayat
(3), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 56
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya, perlu menetapkan
peraturan wali kota.
- Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024.
- Materi pokok: Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kemajuan kebudayaan nasional. Peraturan ini menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penggolongan, pengambilalihan, serta kompensasi terkait cagar budaya. Peraturan ini menekankan peran aktif Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dalam melakukan survei, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta merekomendasikan langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat.
|