Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kemajuan kebudayaan nasional. Peraturan ini menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penggolongan, pengambilalihan, serta kompensasi terkait cagar budaya. Peraturan ini menekankan peran aktif Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dalam melakukan survei, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta merekomendasikan langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2025
Tanggal Berlaku
23 Januari 2025
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan