Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan obyek retribusi daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang salah satunya melalui Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Tata Cara Pemungutan; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Tata Cara Penagihan; Bab 12. Kedaluarsa; Bab 13. Insentif Pemungutan; Bab 14. Penyidikan; Bab 15. Ketentuan Pidana; Bab 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan obyek retribusi daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang salah satunya melalui Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Tata Cara Pemungutan; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab 13. Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Bab 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 15. Kadaluarsa Penagihan; Bab 16. Insentif Pemungutan; bab 17. Penyidikan; Bab 18. Ketentuan Pidana; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomr 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang salah satunya melalui Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 9. Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab. 11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerahh Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang salah satunya melalui Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 9. Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab. 11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Manggarai Barat Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Saat, Masa, dan Tahun Pajak; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Bab 9. Kedaluarsa; Bab 10. Insentif Pemungutan; Bab 12. Penyidikan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 22
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui retribusi izin trayek;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi izin trayek ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Tata Cara Pemungutan; Bab 10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 11. Sanksi Administratif; Bab 12. Keberatan; Bab 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 14. Kadaluarsa Penagihan; Bab 15. Insentif Pemungutan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui retribusi terminal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi terminal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Bab 11. Sanksi Administratif; Bab 12. Penagihan; Bab 13. Penghapusan Pitutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 14. Insentif Pemungutan; Bab 15. Ketentuan Penyidikan; Bab 16. Ketentuan Pidana; Bab 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan obyek retribusi daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang salah satunya melalui retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan 127 huruf b, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 9. Sanksi Administratif; Bab 10. Penagihan; Bab 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 13. Insentif Pemungutan; Bab 14. Ketentuan Penyidikan; Bab 15. Ketentuan Pidana; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Penagihan; Bab 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab 13. Tata Cara Penyampaian Keberatan. Bab 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 15. Kedaluarsa Penagihan; Bab 16. Insentif Pemungutan; Bab 17. Ketentuan Penyidikan; Bab 18. Ketentuan Pidana; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Penagihan; Bab 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab 13. Tata Cara Penyampaian Keberatan. Bab 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 15. Kedaluarsa Penagihan; Bab 16. Insentif Pemungutan; Bab 17. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; Bab 18. Ketentuan Penyidikan; Bab 19. Ketentuan Pidana; Bab 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat