Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 9. Sanksi Administratif; Bab 10. Penagihan; Bab 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 13. Insentif Pemungutan; Bab 14. Ketentuan Penyidikan; Bab 15. Ketentuan Pidana; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat