Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Saat, Masa, dan Tahun Pajak; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Bab 9. Kedaluarsa; Bab 10. Insentif Pemungutan; Bab 12. Penyidikan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat