ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui retribusi terminal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi terminal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Bab 11. Sanksi Administratif; Bab 12. Penagihan; Bab 13. Penghapusan Pitutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 14. Insentif Pemungutan; Bab 15. Ketentuan Penyidikan; Bab 16. Ketentuan Pidana; Bab 17. Ketentuan Penutup.
|