PERDA Kab. Sabu Raijua No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 27
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1), Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Retribusi Perizinan Tertentu; Bab 3. Wilayah Pemungutan; Bab 4. Pemungutan Retribusi; Bab 5. Peninjauan Tarif Retribusi; Bab 6. Insentif Pemungutan; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8. Ketentuan Pidana; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
16 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketenuan Umum; Bab 2. Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Usaha; Bab 3. Wilayah Pungutan; Bab 4. Pemungutan Retribusi; Bab 5. Peninjauan Tarif Retribusi; Bab 6. Insentif Tarif Retribusi; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8. Ketentuan Pidana; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
13 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum; Bab 3. Wilayah Pemungutan; Bab 4. Pemungutan Retribusi; Bab 5. Peninjauan Tarif Retribusi; Bab 6. Insentif Pemungutan; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8. Ketentuan Pidana; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
15 halaman; 39 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per1u membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.712010, Peraturan Menterl Keuangan Nomor 148/PMK.7/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Pajak Hotel; Bab 4. Pajak Restoran; Bab 5. Pajak Hiburan; Bab 6. Pajak Reklame; Bab 7. Pajak Penerangan Jalan; Bab 8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Bab 9. Pajak Parkir; Bab 10. Pajak Air Tanah; Bab 11. Pajak Sarang Burung Walet; Bab 12. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bab 13. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Bab 14. Pemungutan Pajak; Bab 15. Pengembangan Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 16. Kedaluarsa Penagihan; Bab 17. Pembukuan dan Pemeriksaan; Bab 18. Insentif Pemungutan; Bab 19. Ketentuan Khusus; Bab 20. Ketentuan Penyidikan; Bab 21. Ketentuan Pidana; Bab 22. Ketentuan Peralihan; Bab 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
25 halaman; 13 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan, pengelolaan pengusahaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf a Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berwenang membentuk peraturan perundang - undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010 Nomor 1.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup, Kewenangan dan Penggolongan Bahan Tambang; Bab 4. Perencanaan Wilayah Pertambangan; Bab 5. Pengusulan Wilayah Pertambangan dan Perubahan Wilayah Pertambangan; Bab 6. Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan; Bab 7. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat; Bab 8. Data dan Informasi; Bab 9. Wilayah Izin Usah Pertambangan; Bab 11. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Tambang, Bab 12. Tata Cara Penyampaian laporan; Bab 13. Izin Usaha Jasa Pertambangan; Bab 14. Pendapatan Negara dan Daerah; Bab 15. Dana Pengelolaan; Bab 16. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 17. Larangan; Bab 18. Ketentuan Administrasi; Bab 19. Ketentuan Pidana; Bab 20. Penyelesaian Sengketa; Bab 21. Ketentuan Peralihan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 22
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan kinerja komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka Pendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah di Kabupaten Sabu Raijua ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan informasi Nomor 18 tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 4. Bentuk Kegiatan; Bab 5. Organisasi LPPLRSPD; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Pertanggungjawaban; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan memacu kemampuan berusaha dari Perusahaan Daerah (PO);
b. bahwa Perusahaan Daerah (PD) Rai Hawu merupakan perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang perlu dioptimalkan pengelolaannya sehingga pada gilirannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Maka Pendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendirian Nama dan Tempat Kedudukan; Bab 3. Maksud dan Tujuan; Bab 4. Lapangan Usaha; Bab 5. Modal; Bab 6. Pengurus; Bab 7. Direksi; Bab 8. Badan Pengawas; Bab 9. Kepegawaian; Bab 10. Kelembagaan; Bab 11. Penetapan dan Penggunaan Pendapatan; Bab 12. Pemeriksaan; Bab 13. Pembubaran; Bab 14. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Bab 15. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan PD. Rai Hawu; Bab 16. Pembiayaan; Bab 17. Ketentuan Lain-lain; Bab 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Sabu Raijua perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sabu Raijua;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tetang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi dan Kabupaten/Kota maka Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sabu Raijua merupakan bagian dari Perangkat Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Bab 4. Susunan Organisasi; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Bab 4. Organisasi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Bab 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka pelebaran sebagian urusan Otonorni Daerah, maka perlu membentuk Kecamatan dan Kelurahan yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan Pasal 2 ayar (1) Peraturan Daerah Nomor 41. Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor I Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kecamatan; Bab 4. Kelurahan; Bab 5. Sususnan Organisasi; Bab 6. Jabatan Fungsional; Bab 8. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Bab 8. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat