Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Bab 4. Organisasi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; Bab 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat