Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketenuan Umum; Bab 2. Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Usaha; Bab 3. Wilayah Pungutan; Bab 4. Pemungutan Retribusi; Bab 5. Peninjauan Tarif Retribusi; Bab 6. Insentif Tarif Retribusi; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8. Ketentuan Pidana; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat