Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 4. Bentuk Kegiatan; Bab 5. Organisasi LPPLRSPD; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Pertanggungjawaban; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat