Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2010/ No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010 tentang Petunjuk Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) dan Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu ditetapkan kembali; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar, Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran Penerima Program JKRS
Bab IV Prinsip Penyelenggaraan
Bab V Pemberi Pelayanan Kesehatan
Bab VI Jenis Pelayanan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 tahun 2009 dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2010/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, berdasarkan amanat konstitusi merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa Permerintah Pusat telah memberikan jaminan kesehatan kepada sebagian Mmasyarakat miskin melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); Danwa masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang rentan jatuh miskin yang belum mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan melalui Jamkesmas, menjadi tangggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penyelenggaraan jJaminan Kesehatan Daerah Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal;
Dasar hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, dst;
Peraturan ini mengatur tentang azas, tujuan, kepersetaan, hak peserta, kewajiban peserta, hak PPK, kewajiban PPK, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2010
Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Tegal
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2010/No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak hidup sehat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah Pusat melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesrnas) yang telah ditetapkan jumlah kuota dan nama nama pesertanya; bahwa: guna: kelancaran: pelaksanaan. Program: Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) periu disusun Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Pada Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Tegai; bahwa- berdasarkan. pertimbangan sebagaimana. dimaksud. huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Tegal;
Dasar hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, dst;
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, sasaran, pendanaan, prinsip penyelenggaraan, ruang lingkup dan prosedur pelayanan dalam rangka Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas Dan Jaringannya di Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
26 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2010
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tegal
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2010/No.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak hidup sehat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah Pusat melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang telah ditetapkan jumla kuota dan nama-nama pesertanya; bahwa mengingat masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak masuk dalam Kuota kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat, maka Pemeritah Daerah bertangggung jawab terhadap pembiayaan jaminan kesehatannya dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Tegal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf c diatas perlu dibentuk Peraturan Bupati Tegal tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Tegal;
Dasar hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, dst;
Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip penyelenggaraan, kepersetaan (Hak dan Kewajiban Peserta), tahapan, penyelenggaraan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dalam wilayah administratif Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2009/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 017 Tahun 2006 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) dan Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga pertu menetapkan kembali; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penerima Program JKRS
Bab III Prinsip Penyelenggaraan
Bab IV Pemberia Pelayanan Kesehatan
Bab V Jenis Pelayanan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 017 Tahun 2006 dan Keputusan Bupati Rembang Nomor 218 Tahun 2006 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2006
PERBUP Kab. Rembang No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006
Tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan
Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembano Beserta Keluarganya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Tahun 2006/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Beserta Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan dan general check-up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun
2006 belum dianggarkan; bahwa besaran premi asuransi pemeliharaan kesehatan dan general check-up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dianggarkan dalam satu tahun; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a ,huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 24 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan
dan general checkup kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi
Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun 2006 belum dianggarkan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Besaran Premi Asuransi Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kesehatan secara sukarela serta bagi masyarakat miskin, maka telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penggunaan Klaim Askes SUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004 tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin ( JFK.MM ) Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang; bahwa untuk kelancaran tertib administrasi Pengelolaan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Sukarela dan masyarakat miskin yang dilaksanakan oleh Badan RSUD Dr. M. Ashai Kabupaten Pemalang maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahn 2002 dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan kembali Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 616.N Menkes / SKB I VI/ 2004, Nomor 155 A Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56/Men.Kes/SK/1/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Penggunaan Klaim Askes
Bab III Pengelolaan Administrasi Askes
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2005.
5 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan sosial bagi
pekerja rentan, maka perlu memberikan perlindungan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan jaminan
sosial serta perlindungan bagi masyarakat terutama
untuk para Pekerja Rentan serta memberi rasa aman,
nyaman bagi Pekerja Rentan dalam bekerja, dan untuk
mengurangi beban pengeluaran keluarga Pekerja Rentan; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan
terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap
Pekerja Rentan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 ten tang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7026);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5472);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jam inan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649);
15. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB I: KETENTUAN UMUM;
BAB II:PROGRAM DAN KESEPAKATAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN;
BAB III:PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN;
BAB IV:PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V:PENDANAAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat